Saat kehilangan
passport, dompet, tas, handphone ketika traveling di luar negeri, liburanpun jadi
kacau dan membuat emosi tak menentu. Dan bila anda kehilangan barang-barang
tersebut jangan panik, lakukan hal-hal ini:
1. Bila
Passport yang hilang:
Sebelum berangkat
usahakan memiliki Salinan atau fotocopy semua dokumen yang akan dibawa keluar
negeri. Hal ini mencakup fotocopy passport, visa, tiket pesawat, bukti
pemesanan hotel, dan asuransi. Terutama salin halaman yang memiliki foto dan
nama lengkap di atasnya dan simpan salinan ini di tempat terpisah. Letakkan di
dalam beberapa tas yang berbeda, sehingga bisa tas hilang atau kecopetan masih terdapat
Salinan di tas yang lainnya. Kadang, siapkan pula pas foto paspor untuk
berjaga-jaga kamu harus mengurus paspor baru.
Bila kehilangan atau
kecopetan di tempat keramaian, atau tempat wisata, segera laporkan ke polisi
setempat. Minta surat keterangan kehilangan barang untuk dijadikan alat bukti
bahwa passport anda telah hilang. Pada laporan itu akan dijelaskan tempat
kejadian, waktu, dan barang apa saja yang hilang.
Dan segera laporkan
ke KBRI, atau KJRI di negara terkait, dan pihak KBRI akan menerbitkan Surat
Perjalanan Laksana Passport (SPLP) yang akan menjadi passport sementara selama
anda di negara tersebut.
Setelah mendapatkan
SPLP, jangan lupa melapor pada petugas imigrasi dibandara sebelum kepulangan ke
tanah air. Lampirkan surat kehilanagn dari polisi, serta fotocopy
visa dari passport lama. Dengan
melaporkan hal ini kepada pihak imigrasi, maka anda tidak dianggap sebagai
pendatang ilegal di negara mereka.
Untuk membuat SPLP,
Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh KBRI setempat. Di
antaranya:
1.Kartu identitas dari Indonesia (mencakup KTP, akte kelahiran/ akte perkawinan/ Kartu Keluarga)
1.Kartu identitas dari Indonesia (mencakup KTP, akte kelahiran/ akte perkawinan/ Kartu Keluarga)
2. Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat
3. Salinan/ fotokopi paspor (bila ada)
4. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani
5. 2 (dua) buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang
6. Membayar biaya pembuatan SPLP, di beberapa negara seharga US$ 5 (sekitar Rp 45.000).
Semua persyaratan tersebut harus dibawa ke KBRI setempat ketika mengajukan SPLP. Lamanya proses tergantung KBRI masing-masing negara, mulai dari 1 hari hingga beberapa minggu. Jika Anda tak bisa menunjukkan kartu identitas, proses penerbitan SPLP akan memakan waktu cukup lama karena pemeriksaan identitas dan status kewarganegaraan.
Jika SPLP telah terbit, Anda bisa bernafas lega dan kembali ke Indonesia untuk mengurus hilangnya paspor di Departemen Imigrasi di kota Anda.
2. Bila
tas dan dompet yang hilang/ kecurian: yang harus dilakukan adalah memblokir semua kartu
kredit dan debet bank anda. Setelah itu laporkan ke pihak berwajib. Bila perlu
pihak KBRI dapat menghubungi teman atau keluarga anda untuk mengirimkan uang.
3. Bila
handphone hilang: Sebelum
berangkat, aktifkan fitur “Find My Phone” pada smartphone, sehingga anda bisa
track keberadaan smartphone anda lewat GPS. Bila anda menggunakan kartu
pascabayar, segera laporkan kejadian ini ke pihak provider anda, dan memblokir
nomor, sehingga tidak bisa dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab.
4. Sakit/
Kecelakaan
Sebelum pergi, belilah asuransi perjalanan sesuai
dengan durasi perjalanan anda, dan tambahkan 1-2 hari untuk berjaga-jaga.
Sehingga saat anda sakit/ kecelakaan di sana, pihak asuransilah yang akan
menanggung semua biaya pengobatan dan perawatan anda.
HAPPY TRAVELING.....
Dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi...
No comments:
Post a Comment