Wednesday 20 May 2020

Paspor / Dompet Hilang Saat Traveling






Saat kehilangan passport, dompet, tas, handphone ketika  traveling di luar negeri, liburanpun jadi kacau dan membuat emosi tak menentu. Dan bila anda kehilangan barang-barang tersebut jangan panik, lakukan hal-hal ini:

1.    Bila Passport yang hilang:
Sebelum berangkat usahakan memiliki Salinan atau fotocopy semua dokumen yang akan dibawa keluar negeri. Hal ini mencakup fotocopy passport, visa, tiket pesawat, bukti pemesanan hotel, dan asuransi. Terutama salin halaman yang memiliki foto dan nama lengkap di atasnya dan simpan salinan ini di tempat terpisah. Letakkan di dalam beberapa tas yang berbeda, sehingga bisa tas hilang atau kecopetan masih terdapat Salinan di tas yang lainnya. Kadang, siapkan pula pas foto paspor untuk berjaga-jaga kamu harus mengurus paspor baru.

Bila kehilangan atau kecopetan di tempat keramaian, atau tempat wisata, segera laporkan ke polisi setempat. Minta surat keterangan kehilangan barang untuk dijadikan alat bukti bahwa passport anda telah hilang. Pada laporan itu akan dijelaskan tempat kejadian, waktu, dan barang apa saja yang hilang.

Dan segera laporkan ke KBRI, atau KJRI di negara terkait, dan pihak KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Passport (SPLP) yang akan menjadi passport sementara selama anda di negara tersebut.

Setelah mendapatkan SPLP, jangan lupa melapor pada petugas imigrasi dibandara sebelum kepulangan ke tanah air. Lampirkan surat kehilanagn dari polisi, serta fotocopy visa dari passport lama. Dengan melaporkan hal ini kepada pihak imigrasi, maka anda tidak dianggap sebagai pendatang ilegal di negara mereka.

Untuk membuat SPLP, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh KBRI setempat. Di antaranya:

1.Kartu identitas dari Indonesia (mencakup KTP, akte kelahiran/ akte perkawinan/ Kartu Keluarga)

2.
Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat

3. Salinan/ fotokopi paspor (bila ada)

4. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani

5. 2 (dua) buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang
6. Membayar biaya pembuatan SPLP, di beberapa negara seharga US$ 5 (sekitar Rp 45.000).

Semua persyaratan tersebut harus dibawa ke KBRI setempat ketika mengajukan SPLP. Lamanya proses tergantung KBRI masing-masing negara, mulai dari 1 hari hingga beberapa minggu. Jika Anda tak bisa menunjukkan kartu identitas, proses penerbitan SPLP akan memakan waktu cukup lama karena pemeriksaan identitas dan status kewarganegaraan.

Jika SPLP telah terbit, Anda bisa bernafas lega dan kembali ke Indonesia untuk mengurus hilangnya paspor di Departemen Imigrasi di kota Anda.

2.    Bila tas dan dompet yang hilang/ kecurian: yang harus dilakukan adalah memblokir semua kartu kredit dan debet bank anda. Setelah itu laporkan ke pihak berwajib. Bila perlu pihak KBRI dapat menghubungi teman atau keluarga anda untuk mengirimkan uang.

3.    Bila handphone hilang: Sebelum berangkat, aktifkan fitur “Find My Phone” pada smartphone, sehingga anda bisa track keberadaan smartphone anda lewat GPS. Bila anda menggunakan kartu pascabayar, segera laporkan kejadian ini ke pihak provider anda, dan memblokir nomor, sehingga tidak bisa dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab.

4.    Sakit/ Kecelakaan

Sebelum pergi, belilah asuransi perjalanan sesuai dengan durasi perjalanan anda, dan tambahkan 1-2 hari untuk berjaga-jaga. Sehingga saat anda sakit/ kecelakaan di sana, pihak asuransilah yang akan menanggung semua biaya pengobatan dan perawatan anda.





HAPPY TRAVELING.....




Dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi...

No comments: